Muhammadiyah Siapkan Uji Materi UU Ormas
Sabtu, 06 Juli 2013 – 07:17 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya bersama kelompok-kelompok yang menolak RUU Ormas akan menempuh jalur uji materi ke MK. Sebab, RUU yang diluputi kontriversi itu kini sudah disetujui DPR menjadi UU.
Pengajuan uji materi itu menunggu UU Ormas secara resmi diundangkan dan memiliki nomor yang diperkirakan dalam rentang 30 hari ini. "Kalau sekarang, tidak ada gunanya," kata Din.
Dia menegaskan penolakan itu karena UU Ormas dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, pasal 28 UUD 1945 sudah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul. (jpnn)