Muhammadiyah Tetap Ngotot Tolak RUU Ormas
Rabu, 26 Juni 2013 – 20:45 WIB
Syaratnya kata Din, pemerintah dan DPR harus memiliki paradigma baru dalam menyikapi fenomena menguatnya masyarakat sipil dengan cara menjadi fasilitator dan suporting ketimbang regulatif administratif semata.
"Secara khusus, Undang-undang Ormas tidak boleh memproduksi kembali segala bentuk pengaturan atau regulasi yang secara langsung maupun tidak langsung mengandung semangat dan isi yang bersifat monolitik dan represif, baik secara parsial maupun keseluruhan," tegasnya.
Berangkat dengan paradigma itu, Muhammadiyah kata Din, bersikap RUU Ormas tidak diperlukan karena aturan-aturan yang tertuang di dalamnya sudah ada di dalam perundang-undangan lainnya. Muhammadiyah kuatir kalau UU Ormas akan mendatangkan lebih banyak kerugian bangsa ketimbang manfaatnya.