MUI Akui Alami Tekanan
Rabu, 28 Januari 2009 – 01:00 WIB
Umar pun menegaskan, untuk meminimalkan kerugian ekonomi, maka pengeluaran fatwa haram rokok itu tidak dilakukan secara mutlak. Rokok hanya diharamkan bagi anak-anak, ibu hamil, dan perokok di tempat-tempat umum.
Secara terpisah, dua lembaga yang terkait fatwa MUI, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta agar pemerintah mendukung dengan membuat aturan perundang-undangan tentang peredaran tembakau. ’’Fatwa MUI itu hanya berbentuk dukungan moral dan bukan hukum positif, maka sebaiknya harus disikapi dengan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan agar DPR membahas Rancangan Undang-Undang Antitembakau,’’ kata Tulus Abadi, anggota harian YLKI, ketika dihubungi tadi malam.