MUI Belum Punya Ilmu Pidanakan Tukang Santet
Rabu, 20 Maret 2013 – 17:50 WIB
Karena itu, pihaknya menilai masuknya pasal santet dalam KUHP perlu dikaji dan dibahas lebih dalam. Bahkan MUI juga ingin mendapat pencerahan dari para ahli hukum jika memang pelaku sihir bisa dipidanakan.
"Sihir atau santet perbuatan yang melanggar agama, itu sihir dilarang, itu sudah. Tapi bagaimana mempidanakan santet karena dia termasuk sihir, kita belum punya ilmunya," ujar Ma"aruf.
Untuk membahas pasal santet ini dalam KUHP, Ketua MUI ini mengaku siap dilibatkan, tapi dengan catatan hanya sebatas pengetahuan tentang aspek sihir atau santet sampai bahayanya sehingga harus dilarang.