Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI dan YKMI Kecam Penyebaran Hoaks Isu Bromat Air Mineral

Minggu, 03 Maret 2024 – 21:52 WIB
MUI dan YKMI Kecam Penyebaran Hoaks Isu Bromat Air Mineral - JPNN.COM
Air mineral. Ilustrasi. Foto HealthyCare

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) angkat bicara terkait kegaduhan informasi dari content creator TikTok, yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah AMDK yang menyerang  salah satu merek air minum dalam kemasan.

Kadar bromat pada Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan BPOM.

Video ini pun langsung viral di TikTok dan X serta menjadi sorotan sejumlah warganet. Isu kandungan bromat menimbulkan keresahan masyarakat sebagai konsumen.

"Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang memiliki itikad tidak baik, untuk stop perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia. Sebab jika informasi yang tidak akurat bahkan berita hoax tersebut tersebarluaskan bukan hanya akan menyesatkan konsumen namun juga akan menjadi fitnah berantai yang bisa merusak nama baik Le Minerale. Ini salah satu perbuatan dzalim yang sangat tidak benar," ujar Ketua YKMI Ahmad Himawan.

Ahmad mengatakan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kandungan suatu makanan atau minuman agar dikembalikan kepada badan otoritas resmi yaitu BPOM.

"Di sana mereka (BPOM) yang berhak mengeluarkan infomasi tentang produk kesehatan & sebagainya, jangan mudah percaya kepada influencers yang memang bukan di bidangnya," tutur dia.

Menegaskan hal tersebut, Wakil Sekretaris MUI, KH Ikhsan Abdulillah dengan tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat muslim dan masyarakat Indonesia untuk menghindari berita hoax agar tidak menyesatkan.

"Saya mengajak umat Islam dan kita semua untuk menghindari terperangkap dalam isu yang hoaks. Kita hendaknya memilah isu itu dengan cek & ricek. Kami tabayun melalui sumber-sumber yang memiliki kewenangan, berkompeten dan valid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Jangan sampai jari kita digunakan untuk share berita yang tidak valid/hoaks, itu berarti kita memberi kontribusi terjadinya misleading atau penyesatan," katanya.

Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kandungan suatu makanan atau minuman agar dikembalikan kepada badan otoritas resmi yaitu BPOM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News