MUI Desak DPR Percepat Pembahasan RUU KUHP
Minggu, 21 Januari 2018 – 16:34 WIB
MUI berpendapat bahwa berkembangnya prilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan sah karena tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan sebagainana yang diatur dalam KUHP pasal 284.
Begitu juga maraknya praktik pencabulan terhadap pasangan sejenis baik terhadap anak atau pun orang dewasa karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 292 tersebut. Hal ini sama halnya membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).(esy/jpnn)