MUI Desak Kemenag Bergerak Cepat
Polemik Hak Anak Di Luar NikahJumat, 27 Juli 2012 – 06:34 WIB
Selain itu, versi MK anak yang lahir di luar nikah juga memiliki hak waris seperti layaknya anak yang lahir dari hasil pernikahan resmi. "Kita tetap tidak sejalan dengan putusan MK itu. Karena tidak sesuai dengan agama," kata dia. Amidhan mengatakan jika anak di luar nikah tidak memiliki hak-hak istimewa apa-apa. Baik itu hak waris maupun hubungan kekeluargaan dengan pihak ayah.
Amidhan mengatakan, selama dua pendapat ini masih bergulir terus, masyarakat bisa salah kaprah memahaminya. "Tidak salah jika ada anak di luar nikah yang menuntut hak-haknya kepada KUA," kata dia. Namun, pihak KUA sendiri akan berat mengabulkan tuntutan tersebut karena tidak mau melanggar fatwa MUI.
Di bagian lain, pihak Kemenag masih belum berencana menggelar pertemuan sesuai tunutan MUI ini. Sebelumnya Wakil Menag Nasaruddin Umar memang siap mempertemukan MUI dengan MK dalam satu forum diskusi. Namun sampai saat ini forum tersebut belum digulirkan. (wan/agm)