MUI Diharapkan Keluarkan Fatwa Haram Mudik
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, kewenangan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan permasalahan yang bersifat nasional seperti wabah COVID-19 ada di MUI Pusat.
"Itu kewenangan MUI Pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.
Secara pribadi, Rahmat berpendapat bahwa mudik akan meningkatkan potensi penularan COVID-19 karenanya harus dicegah.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," ujarnya.
"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," ia menambahkan. (antara/jpnn)