MUI Haramkan Konten Infotainmen
Ulama Jembatan Pemerintah dan RakyatKamis, 29 Juli 2010 – 06:36 WIB
Sepanjang Munas, juga diputuskan fatwa terhadap sejumlah masalah. MUI mengharamkan konten dari tayangan infotainment. "Bukan infotainment-nya tapi kontennya yang diharamkan. Yang didalamnya membuka aib, mensyiarkan yang tidak patut dilihat dan didengar masyarakat," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Ma"ruf Amin.
Menurut dia, apabila tayangan infotainment mengandung kebohongan, dikategorikan sebagai fitnah. Lalu, kalaupun yang disampaikan adalah hal yang benar, disebut ghibah alias menceritakan aib orang lain. "Dua-duanya (fitnah dan ghibah) dilarang agama," tegasnya. Haramnya tayangan infotainment dikecualikan untuk upaya memberikan peringatan kepada masyarakat atau untuk kepentingan pengusutan sebuah kasus hukum.
MUI juga mendukung upaya pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Ma"ruf mengatakan, jika penuntut belum memiliki data-data namun seorang pejabat memiliki kekayaan yang tidak wajar, diperlukan pembuktian terbalik. "Pejabat yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa harta yang dimiliki adalah sah, bukan korupsi, atau diperoleh dengan yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa harta yang dimiliki adalah sah, bukan korupsi, atau diperoleh dengan tidak wajar," katanya. (sof)