MUI Imbau Gencarkan Sosialisasi Sembilan Poin Seruan Menag
MUI juga meminta para pemuka agama untuk ikut membantu mensosiisasikan seruan ini kepada masing-masing pendakwah, pengkhotbah atau penceramah di masing-masing agamanya.
Sehingga seruan ini bisa dijadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas suci agama dalam menjaga harmoni kehidupan dan kerukunan baik interen maupun antar umat beragama. (esy/jpnn)
Sembilan poin seruan ceramah di rumah ibadah yang disampaikan menag:
1. Disampaikan penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.