MUI Intai Spekulan Daging Kurban
Selasa, 09 Desember 2008 – 11:25 WIB
Orang-orang itu bergerak secara berkelompok dan mempunyai sasaran masjid-masjid besar. ”Memang sulit membedakannya. Karena itu, bagi panitia yang belum membagikan mohon lebih hati-hati lagi. Lebih baik diberikan pada fakir miskin yang sudah terdata,” katanya.
MUI mengaku sudah mengirim edaran sebelum peringatan Qurban pada panitia hari besar di masjid seluruh Indonesia. ”Isinya tentu hukum umum tentang perayaan Idul Adha dan penyembelihan hewan. Termasuk kriteria siapa saja yang berhak mendapatkannya,” kata Amidhan.
Dengan keterbatasan personel, MUI mengandalkan panitia setempat untuk melapor jika menemukan oknum spekulan daging kurban. ”Kalau meresahkan sebaiknya berkoordinasi dengan aparat setempat. Jangan sampai hak fakir miskin justru dirugikan dan diambil oleh mereka yang tak bertanggungjawab,” katanya.
Amidhan mengaku salut terhadap beberapa lembaga yang memberikan pelayanan antar daging door to door. ”Kalau dari rumah ke rumah akan jelas, siapa saja penerimanya,laporannya tercatat dan status penerimanya kelihatan,” katanya.
Kurban dalam bentuk daging korned juga layak diapresiasi. ”Tidak masalah daging kurban dikemas dalam bentuk makanan kaleng. Bahkan, bisa dikirimkan ke daerah-daerah pelosok untuk asas pemerataan dan keadilan,” katanya.
Syaratnya, hewan kurban harus sudah disembelih dalam waktu 10-13 Dzulhijjah. ”Dagingnya bisa saja dikaleng dan tahan hingga tiga tahun. Secara syariat tidak ada masalah,” katanya.