Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI Keluarkan Fatwa Terkait PMK pada Hewan Ternak, Simak

Rabu, 01 Juni 2022 – 23:42 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Terkait PMK pada Hewan Ternak, Simak - JPNN.COM
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Foto: ANTARA/Aji Cakti

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI juga punya tanggung jawab terkait hewan ernak.

Salah satunya adalah menyikapi ternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Menurut Niam, tanggung jawab MUI ditunjukan dengan menerbitkan fatwa keagamaan yang mengatur penyembelihan hewan kurban di saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.

Pemerintah sebelumnya memberlakukan karantina bagi daerah yang terserang wabah PMK untuk mencegah penyebaran PMK.

Kebijakan itu mengharuskan hewan yang berada di daerah wabah tidak boleh digerakkan ke luar daerah.

"Kondisi ini perlu diantisipasi dan dicarikan jalan keluarnya secara keagamaan. Dan, MUI dalam fatwanya memberikan alternatif solusi," ujar Niam di Kantor MUI, Selasa (31/5).

MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa itu memberikan jalan keluar fikih bagi pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK sehingga menyebabkan kekurangan stok.

Ada beberapa alternatif bagi umat Islam yang hendak berkurban.

"Umat Islam dapat berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain" ujar Niam. 

Selain itu, umat Islam juga bisa berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak. 

Fatwa tersebut ditetapkan untuk menindaklanjuti permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian.

MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejalanya, pengaruh serta mitigasinya.

Fatwa kemudian ditetapkan pada Selasa (31/5) dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.(mcr18/jpnn)


Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI juga punya tanggung jawab melindungi ternak dengan menerbitkan fatwa.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News