MUI Khawatir Putusan MK Pintu Masuk Bongkar UU Perkawinan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perhatian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review UU tentang Perkawinan terkait batas minimal usia pernikahan.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi menuturkan, lembaganya akan mempelajari putusan MK itu secara mendalam. Sebab, putusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal sensitif.
’’MUI akan membentuk sebuah tim untuk meneliti dan melakukan kajian,’’ jelasnya. Pada saatnya nanti, MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara menyeluruh.
Zainut mengingatkan bahwa UU 1/1974 bagi umat Islam bukan sekadar norma hukum positif dalam kegiatan perkawinan. Melainkan juga mengatur sah tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran Islam.
Bagi Zainut, lahirnya UU itu memiliki nilai sejarah yang tinggi dan ikatan emosional kuat dengan umat Islam. Karena itu, dia mengingatkan semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat mengubahnya.
MUI khawatir, ketika dibawa dalam meja DPR nanti, pasal-pasal dalam UU 1/1974 tersebut ikut dibongkar. Padahal, MK mengamanatkan perubahan hanya untuk pasal 7 ayat 1. MUI khawatir putusan MK tersebut dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU Perkawinan secara keseluruhan.
Zainut menegaskan, meski sudah berusia tua, UU Perkawinan itu masih relevan. Masih cocok untuk tetap diberlakukan sampai saat ini. Dengan demikian, tidak perlu ada revisi atau perubahan di luar amanat putusan MK.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menampik bahwa ada oknum petugas pencatatan nikah di KUA yang menggelembungkan usia calon pengantin. Praktik markup itu disebut dilakukan untuk membuat seolah-olah calon pengantin perempuan sudah berusia lebih dari 16 tahun. Padahal, dia masih anak-anak atau di bawah 16 tahun.