MUI: MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal
Mengenai penggunaan vaksin booster yang diwajibkan pemerintah bagi masyarakat yang akan mudik lebaran 2022, MUI menyatakan putusan MA sebenarnya tidak bisa ditunda lagi.
Pasalnya, masukan kepada pemerintah soal penggunaan vaksin halal ini sebenarnya sudah lama disampaikan.
Namun selama ini pula pemerintah seperti tidak bergeming dengan tetap tidak menggunakan vaksin halal.
"Realitis, sebab ini kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda. Pertama momentum untuk mudik, kedua juga mengantisipasi jangan sampai ada varian-varian berikutnya," kata Amirsyah.
"Selama ini vaksin kan jalan terus, kami minta supaya menggunakan vaksin halal, karena sudah tidak selamanya darurat. Dampak putusan MA ini sangat positif, jadi ada kepastian hukum, ada kepastian bagi konsumen," sambungnya.
Selain ada kepastian huum dan perlindungan bagi konsumen, putusan MA tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat secara keseluruhan khususnya bagi umat Islam.
Yakni agar umat Islam terhindar dari penggunaan vaksin yang tidak halal.
Sekedar diketahui, tuntutan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin itu diputuskan dikabulkan MA.