Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram

Rabu, 06 Desember 2017 – 12:50 WIB
MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram - JPNN.COM
MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram. Foto JPNN.com

Untuk itu Anwar mengingatkan untuk selalu menjaga hubungan baik antar umat beragama yang sudah terbangun selama ini. Dia meminta para pengusaha tidak menciptakan segala sesuatu yang menimbulkan keresehan.

"Sebab ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat yang memang sudah menjadi dambaan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, kepada pemerintah dan aparat keamanan, MUI juga mengimbau agar dapat mengawasi dan memberikan perlindungan kepada umat Islam. Hal itu dilakukan supaya umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya dengan lancar.

"Kemudian berikan penindakan kepada pihak-pihak yang melakukan pemaksaan dan tekanan kepada para karyawannya," pungkasnya. (jpg/fo/jpnn)

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengingatkan kepala pemeluk Islam untuk tidak mengenakan atribut atau simbol natal.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News