MUI: Muslim Meninggal Dunia karena Virus Corona InsyaAllah Syahid Akhirat
jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi mewabahnya virus corona di tanah air dan mengakibatkan banyak kematian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah muslim terinfeksi Corona (covid-19).
Pedoman tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sementara itu, untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa, dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, bahwa umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat.
"Adapun pengertian Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab)," ungkap Hasanuddin dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut Hasanuddin, meskipun masuk dalam kategori syahid akhira, secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
"Terkait hak-hak jenazah muslim positif corona yang tetap wajib dipenuhi, MUI telah mengeluarkan pedoman-pedoman khusus yang pelaksanaannya tetap menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," pungkas Hasanuddin. (mg8/jpnn)