MUI: Pernyataan Ahok Sangat Menyesatkan!
Zainut menjelaskan, bagi umat Islam memilih pemimpin (nashbul imam) itu bagian dari pelaksanaan ajaran agama (ibadah).
Artinya setiap umat Islam ketika menggunakan hak pilihnya dalam pilkada itu hakekatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan keyakinan ajaran agamanya.
Dan tidak dilarang jika mendasarkan pilihannya itu pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Justru dijamin Konstitusi.
"Jadi kalau saudara BTP sebagai Gubernur DKI mengatakan itu bertentangan dengan Konstitusi terus konstitusi yang mana yang dia maksudkan? Seharusnya Saudara BTP sebagai pejabat negara harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Ini bukan kali pertama saudara BTP menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Semoga menjadi perhatian serius untuk beliau ke depan," pungkasnya. (esy/jpnn)