MUI: Sodomi Keji, Pelakunya Layak Dihukum Mati
Rabu, 04 Maret 2015 – 07:48 WIB
Ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan takzir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan, dan bahkan hingga hukuman mati.(adn)