MUI Tarik 47 Buku SD Berbau Porno
Ketua MUI: Orang Tua dan Guru Harus Jeli Memilih BukuSenin, 02 Juli 2012 – 01:12 WIB
“Dalam hal ini MUI Mimika tidak menyalahkan penjual atau toko yang bersangkutan, namun MUI Mimika akan menyurat kepada penerbit yang ada di Surabaya,” ujarnya.
Langkah berikutnya, lanjut Amin, MUI akan meminta kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Agama, untuk lebih selektif terhadap buku-buku bacaanm untuk anak sekolah. Ini dimaksudkan agar buku seperti itu tidak terbit bebas di kalangan masyarakat.
Selain itu, kata Amin, kalau ditelusuri, banyak sekali ditemukan ketidakbenaran dalam buku tersebut. Contohnya, alamat penerbit tidak dicantumkan dalam buku. Padahal, pada setiap buku yang diterbitkan, nama dan alamat penerbit harusnya dicantumkan. “Dengan ini menandakan bahwa penerbit tidak terdaftar dalam Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). Sehingga penerbit ini dengan bebasnya menerbitkan buku tersebut,” tukas Amin.