MUI Tegaskan Dana Haji Bisa Diinvestasikan ke Infrastruktur
jpnn.com, JAKARTA - Dana haji pada prinsipnya bisa diinvestasikan di bidang apa saja termasuk infrastruktur sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, memertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.
Hal tersebut menurut Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Kimisi Fatwa MUI Tahun 2013 di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat.
Disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama/BPKH boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan).
Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk dan investasi lainnya yang sesuai dengan syariah.
Dalam fatwa tersebut menurut Zainut, juga disebutkan bahwa hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu yang bisa dimanfaatkan antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata).
"Bahkan fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) /BPKH berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan," terang Zainut, Minggu (30/7).
Namun, lanjutnya, MUI mengimbau kepada pemerintah dan BPKH untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melakukan kajian yang mendalam.
Di samping melakukan konsultasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak khususnya MUI sebelum menetapkan pilihan investasinya.