Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MUI: Tidak Mudik Sama dengan Jihad Kemanusiaan

Rabu, 22 April 2020 – 18:55 WIB
MUI: Tidak Mudik Sama dengan Jihad Kemanusiaan - JPNN.COM
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi, mengimbau masyarakat hendaknya menaati kebijakan pemerintah, terkait larangan ke kampung halaman di musim pandemi COVID-19.

Semua itu, lanjut Tauhid, demi kebaikan bersama. Baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keselamatan keluarga dan orang lain.

"Jakarta sudah dinyatakan Pemda DKI sebagai zona merah. Artinya seluruh orang yang berada di wilayah DKI Jakarta masuk kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sehingga pergerakannya harus diawasi agar dapat memutus mata rantai penyebarannya," kata Zainut yang juga wakil menteri agama ini, Rabu (22/4).

Mudik ke kampung halaman dapat mempercepat proses penyebaran COVID-19, karena ada pergerakan manusia dari zona merah ke zona hijau, sehingga bisa membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

Nabi Muhammad SAW memberikan nasihat kepada kita, "Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada di daerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Zainut menambahkan, sebaiknya semua pihak memiliki kesadaran bersama terhadap bahaya ancaman wabah COVID-19, dan memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebarannya. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama.

Tauhid juga megutip salah satu hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Bukhari dan muslim, "Maka, tidaklah seorang hamba yang dilanda wabah lalu ia menetap di kampungnya dengan penuh kesabaran dan mengetahui bahwa tidak akan menimpanya kecuali apa yang Allah SWT tetapkan, baginya pahala orang yang mati syahid," (esy/jpnn)

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi, mengimbau masyarakat hendaknya menaati kebijakan pemerintah, terkait larangan ke kampung halaman selama pandemi Corona.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News