Mujahid 212: Kami Menolak Ahok Bukan Karena Benci
Rabu, 11 Maret 2020 – 17:43 WIB
Dari beberapa asas itu, diduga Ahok telah melakukan pelanggaran atas asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.
Pelanggaran terhadap tiga asas itu sudah cukup tergambar melalui fakta vonis hukum yang telah dijalani Ahok dan terkait temuan sah audit oleh BPK tentang penyimpangan faktor pengelolaan keuangan negara di Pemprov DKI Jakarta ketika Ahok menjadi gubernur.
“Hingga saat ini BPK tidak pernah mencabut temuan hukumnya melalui hasil audit selaku lembaga negara,” tandas Damai. (cuy/jpnn)