Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muktamar Muhammadiyah Ditunda Hingga 2022

Kamis, 24 September 2020 – 23:53 WIB
Muktamar Muhammadiyah Ditunda Hingga 2022 - JPNN.COM
Logo Muhammadiyah. Foto: Muhammadiyah

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berketetapan untuk memundurkan ke-48 hingga 2022. Ketetapan itu dibuat setelah mereka mendengarkan kajian Muhammadiyah Covid-19 Command Center atau MC3.

Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Abdul Rohim Gazali saat menjadi pembicara di dalam diskusi daring dengan tema "Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama", Kamis (24/9).

"Muhammadiyah melakukan rapat pleno yang dihadiri pimpinan wilayah, memutuskan memundurkan muktamar Muhammadiyah yang seharusnya dilakukan Juli lalu. Sampai kapan? Sampai 2022," kata dia.

Rohim menjelaskan, kajian MC3 menyatakan bahwa angka pertambahan kasus Covid-19 bakal masih tinggi hingga 2021. Pertambahan kasus baru mulai melandai pada 2022, sehingga muktamar Muhammadiyah baru bisa dilaksanakan pada saat itu.

"Menurut MC3, tidak seperti prediksi beberapa orang akan berakhir tahun ini. Saya tidak bisa jelaskan detail, intinya MC3 merekomendasikan muktamar ditunda sampai 2022," beber dia.

Mengacu penundaan muktamar, kata Rohim, terlihat jelas bahaya penularan Covid-19. Dia pun tidak setuju narasi beberapa pihak ketika menyatakan berbahaya.

Terlebih lagi, kata dia, banyak dokter dari kalangan Muhammadiyah yang meninggal dunia setelah terjangkiti Covid-19. Bahkan, ujar dia, satu kader Muhammadiyah yang berencana maju Pilkada 2020 meninggal dunia setelah terjangkiti Covid-19.

"Dari sini kelihatan betapa bahaya pandemi ini, karena bagi Muhammadiyah muktamar penting," pungkas dia.(ast/jpnn)

Muktamar Muhammadiyah ditunda hingga 2022. Penundaan itu setelah mendengar kajian Muhammadiyah Covid-19 Command Center.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News