Tekan Biaya Logistik Nasional, Bea Cukai Jatim I Berikan Izin PLB
jpnn.com, SIDOARJO - Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak buruk di segala sektor termasuk sektor ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai berkomitmen untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan menggalakkan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan.
Salah satu fasilitas yang diberikan adalah fasilitas pusat logistik berikat (PLB). Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kembali memberikan fasilitas pusat logistik berikat kepada PT. Barata Indonesia pada Jumat (18/9) lalu.
Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Basuki Suryanto, pusat logistik berikat memiliki banyak manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun.
“Dengan pemberian fasilitas Pusat Logistik Berikat kepada PT. Barata Indonesia diharapkan mampu mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Basuki.
Di lain pihak, Direktur SDM dan Keuangan Rahman Sadikin sekaligus sebagai penanggung jawab Pusat Logistik Berikat PT. Barata Indonesia mengatakan bahwa dengan adanya Pusat Logistik Berikat dapat menghemat ongkos logistik.
“Perusahaan-perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini guna memangkas ongkos logistik, dimana Bea Masuk dan pajak-pajaknya bisa ditangguhkan hingga jangka waktu tertentudan sekaligus salah satu upaya mendekatkan bahan baku kepada pelaku usaha," ujar Rahman.
Pengembangan kawasan pusat logistik berikat merupakan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah di bidang logistik yang diharapkan dapat menekan biaya logistik dan membuat kegiatan usaha lebih efisien, termasuk meningkatkan daya saing industri lokal. (ikl/jpnn)