Muladi Serahkan Konflik Golkar ke Tangan Kemenkumham
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi mengakui putusan MPG menyikapi dualisme kepemimpinan parta berlambang pohon beringin, memang tidak ada yang memenangkan satu pihak, baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono.
Karenanya, kata Muladi, MPG menyerahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menilai mana kepengurusan yang sah. Sebab, bagi dirinya apa yang diputuskan MPG kemarin sudah final.
Dengan demikian, Kemenkumham harus membaca putusan MPG tersebut dari awal sampai akhir sebelum mengesahkan salah satu Munas Golkar, apakah yang sah Munas Bali atau Munas Ancol, Jakarta.
"Keputusannya tidak ada memenangkan salah satu pihak. Seperti draw. Itu perbedaan pendapat. Nanti Kemenkumham yang menilai. Kita sudah memutus, final, dan yang mau menafsirkan harus baca dari a-z," kata Prof Muladi di kediamannya daerah Kebaroyan Baru, Jakarta, Rabu (4/2).
Muladi tidak mau berandai-andai apakah dalam menentukan sikap, Kemenkumham akan menunggu proses kasasi yang diajukan kubu Ical atau tidak. Dia hanya khawatir kasasi kembali menyerahkan masalah ini ke MPG.
"Saya khawatir kalau kasasi menyerahkan pada mahkamah, Saya tidak mau lagi (menyidangkan). Bisa juga kasasi dicabut, pengadilan PN Jakbar bisa juga. Teserah Menkumham. Yudikatifnya harus nunggu pengadilan, sampai MA (memutuskan). Tapi ada jalur eksekutif bisa berbeda, teserah jalur Menkumham, semua punya jalurnya sendiri," jelasnya.
Muladi juga sempat menyampaikan bahwa sikap kubu Ical membingungkan karena ada standar ganda. Sebab, utusan Ical mengikui sidang MPG tapi di sisi lain mereka mengajukan kasasi dan menganggap sidang MPG tidak sah. Karenanya dia menyerahkan kepada Kemenkumham untuk menentukan.
"Jadi kalau menkumham berani (mengesahkan satu satu hasil Munas), Menkumham harus siap berhadapan dengan PTUN," tandasnya. (fat/jpnn)