Mulai 1 Februari Tak Ada Subsidi Minyak Goreng, Ini Aturan yang Bakal Berlaku
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan subisidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.
Pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor 1 dan 3 bahwa penggunaan anggaran BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022.
Artinya, Oke menegaskan mulai 1 Februari BPDPKS tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.
Oke menjelaskan mulai 1 Februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO maka pembayaran selisih dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan.
Di samping itu, Oke juga menyampaikan bahwa pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.
“Selama penyalurannya cut of bit-nya sampai 31 Januari masa klaimnya bisa selama itu walaupun lewat Februari, jadi masih bisa klaim,” ujar Oke.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru soal harga minyak goreng yang tertuang pada penetapan harga eceran tertinggi (HET) per 1 Februari 2022.
Untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium tetap Rp 14 ribu per liter.(mcr28/jpnn)