Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mulai 12 Februari! Calon Kada Bebas dari Proses Hukum

Jumat, 05 Januari 2018 – 12:34 WIB
Mulai 12 Februari! Calon Kada Bebas dari Proses Hukum - JPNN.COM
Kapolri Jendral Tito Karnavian. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, para calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2018 harus bebas dari proses hukum.

Tito pun meminta kepada penyidiknya, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Bawaslu untuk berkoordinasi. Dia enggan ada gangguan kepada calon kepala daerah ketika sudah ditetapkan 12 Februari nanti.

“Siapa pun yang sudah ditetapkan jangan diganggu dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa memengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (5/1).

Pasalnya kata dia, pemanggilan atau pemeriksaan akan sangat berpengaruh untuk opini publik. “Politik sangat dipengaruhi opini publik,” tambah dia.

Tito lantas mengatakan, antara Polri, KPK, Kejaksaan dan Bawaslu telah ada kesepakatan atas hal itu. Semuanya kata dia tertuang dalam MoU yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Kesepakatan untuk tidak melakukan proses hukum kepada paslon yang sudah ditetapkan KPU tanggal 12 Februari. Jadi jangan ada lagi pemanggilan kepada mereka, proses hukum nanti dilanjutkan setelah pilkada selesai, itu baru fair,” urai dia.

Tito menambahkan, proses hukum bisa dilakukan kepada paslon kalau ada operasi tangkap tangan (OTT). “Misalnya dugaan suap oleh paslon. Atau kapasitas dia kepala daerah tertangkap tangan pidana korupsi,” tambahnya.

Sementara untuk perkara lainnya tak akan diperbolehkan. “Jadi pesan pentingnya jaga netralitas dan jangan digunakan alat politik, serta proses hukum paslon ditunda sampai pilkada selesai,” tandas dia. (mg1/jpnn)

Tidak ada lagi pemanggilan. Proses hukum dilanjutkan setelah pilkada. Namun proses hukum dilakukan bila OTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News