Mulai 2016, Masyarakat Miskin Bebas PBB
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kini, pembahasan sudah masuk ke hal-hal teknis. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, salah satu hal teknis yang dibahas adalah perihal siapa saja yang berhak atau tidak berhak mendapat fasilitas pembebasan PBB.
“Masyarakat yang merasa kurang mampu, silakan nanti mendaftar ke Pemda agar bebas PBB, tentu nanti diverifikasi juga,” ujar Ferry pada Jawa Pos (induk JPNN) kemarin (7/3).
Lalu, apa kriteria masyarakat kurang mampu? Ferry menggunakan istilah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kriteria tersebut bisa jadi berbeda-beda antardaerah, sehingga pemerintah pusat akan membuat guidance atau petunjuk untuk menentukan mana saja masyarakat yang masuk kriteria MBR.
“Atau kalau Pemda punya parameter sendiri juga tidak apa-apa,” katanya.
Menurut Ferry, dalam hal rencana pembebasan PBB ini, pemerintah pusat dalam posisi mendorong dan memfasilitasi karena saat kewenangan memungutnya ada pada pemerintah daerah (Pemda).
Karena itu, kalau ada Pemda yang merasa kerepotan untuk melakukan verifikasi penentuan siapa yang berhak mendapat pembebasan PBB, Kantor Agraria atau Pertanahan di daerah siap membantu. “Jadi tidak ada alasan daerah untuk menolak rencana ini,” ucapnya.
Sebab, lanjut dia, sebenarnya sudah ada beberapa database yang bisa digunakan untuk menentukan kriteria masyarakat yang berhak mendapat pembebasan PBB, misalnya para penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi program pemerintah pusat. “Beberapa Pemda kan juga punya program bantuan sosial, jadi bisa pakai data itu juga,” ujarnya.