Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mulai 2022, Kemendikbudristek Perketat Penyaluran Dana BOS

Minggu, 19 Desember 2021 – 22:36 WIB
Mulai 2022, Kemendikbudristek Perketat Penyaluran Dana BOS - JPNN.COM
Mulai 2022 Kemendikbudristek perketat penyaluran dana BOS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengakui masih adanya keluhan terkait penyaluran dana BOS. Misalnya berupa keterlambatan dan keluhan soal laporan.

Keterlambatan itu menurut Jumeri, karena rekeningnya tidak valid lagi. Kemendikbudristek masih menerima retur atau pengembalian dari bank atas transfer yang dilakukan.

"Itu karena rekening satuan pendidikan tidak akurat. Ke depan, akan dibuat lebih akurat,” katanya, Minggu (19/12).

Tahun depan, lanjut Jumeri, Kemendikbudristek akan melakukan standardisasi rekening, yaitu dimulainya nomor rekening dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan diikuti nomor rekening untuk memastikan rekening tersebut memang khusus untuk penyaluran dana BOS.

Lebih lanjut, Dirjen Jumeri mendorong Pemda bisa meningkatan tata kelola sekolah, khususnya dalam pelaporan penggunaan dana BOS yang kini penggunaannya makin fleksibel.

“Laporan adalah bagian akuntabilitas. Kami harus terus mendorong sekolah untuk terbiasa membuat laporan tepat waktu. Ini bagian pengendalian kami,” ujar Jumeri.

Selain itu, Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan satu aplikasi pengelolaan dana BOS, yaitu aplikasi rencana dan kegiatan Anggaran sekolah (ARKAS). Ini akan mempermudah sekolah, karena tidak harus melaporkan pada dua aplikasi.

"Jadi, akan lebih sederhana dan mempercepat sekolah memberikan laporan lebih tepat,” kata Jumeri. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kemendikbudristek akan mengubah proses penyaluran dana BOS mulai 2022 agar tepat sasaran.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close