Penjelasan Pak Dirjen soal Penyaluran & Penggunaan Dana BOS
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) direspons positif guru dan kepala sekolah.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri mengatakan perubahan mekanisme dana BOS dengan transfer langsung ke rekening sekolah menjadi solusi terhadap masalah keterlambatan penyaluran bantuan tersebut.
"Dengan transfer langsung, sekolah bisa menerima dana BOS secara tepat waktu," terangnya pada Jumat (17/12).
Dia menyebutkan sesuai survei Kemendikbudristek bersama Litbang Kompas pada 15-26 November 2021, menunjukkan tingkat pemahaman, penerimaan, dan apresiasi masyarakat terhadap inovasi atau reformasi yang dilakukan Kemendikbudristek.
Transformasi pengelolaan dana BOS dilakukan dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang membuat penggunaan dana BOS lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan program prioritas sekolah.
Saat ini, menurut Jumeri, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya.
Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu.
"Sudah lebih fleksibel. Kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk membelanjakan sesuai kebutuhan riil sesuai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” tuturnya.