Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
Budi menambahkan, Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar perizinan impor terutama kontainer yang tertahan di pelabuhan bisa selesai.
"Jadi, sekali lagi, kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertimbangan teknis," ucap Budi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Dirjen Bea Cukai Askolani berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (18/5).
Kehadiran para pejabat pemerintah tersebut menandai dimulainya pelepasan ribuan kontainer yang sempat tertahan.
Sri Mulyani secara simbolis melepaskan 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak.
Dia menyebut ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak sejak 10 Maret 2024.
Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga menyebut ada beberapa kontainer dari perusahaan sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik, dan tas yang dikeluarkan dari pelabuhan.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan juga ada lima kontainer bahan baku baja yang merupakan komponen otomotif.