Mulai Hari Ini, Kota Depok Terapkan Jam Malam
Kemudian untuk aktivitas warga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
“Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (31/8) ini,” tuturnya.
Adanya pembatasan aktivitas bagi para pengelola kafe dan rumah makan disoroti oleh sejumlah pihak.
Salah satunya diungkapkan Kahfi Kamaru, pemilik kafe Rumah Kawan di Jalan Bima Raya Kelurahan Mekar Jaya, Sukmajaya.
Ia mengaku, pembatasan aktivitas tersebut cukup membuatnya waswas.
Satu sisi diperlukan sebagai pembatasan sosial dan mencegah warga berkumpul, di sisi lain penghasilannya akan terdampak.
“Berat sebetulnya, sedih juga. Namun, bagaimana pun harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” ucap Kahfi kepada Radar Depok. (rd/net)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?