Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed
Minggu, 08 Agustus 2010 – 09:47 WIB
Perkara gugatan hak konsumen yang membuat nama David dikenal, salah satunya, adalah perkara kenaikan tarif parkir yang diberlakukan PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking). Dia menggugat kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada 2003. Padahal, nilai ganti rugi yang dia perjuangkan sangat kecil, hanya Rp 1.000!
David pun akhirnya menang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) setelah pihak tergugat mengajukan kasasi. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta MA mengabulkan gugatan David dan mewajibkan Secure Parking membayar ganti rugi senilai Rp 1.000. Putusan yang dikuatkan MA tersebut sekaligus menjadi yurisprudensi atau rujukan.
Pria 39 tahun itu menyadari, biaya yang dia keluarkan untuk mengurus perkara gugatannya tersebut tidak sebanding dengan nilai ganti rugi yang akan diperoleh bila menang. "Untuk mendaftarkan gugatan saja, biayanya Rp 600 ribu"Rp 700 ribu. Tapi, saya nggak peduli. Yang penting hukum ditegakkan. Nggak peduli biaya mengurusnya lebih mahal dari tuntutan. Banyak yang bilang itu perkara yang remeh-temeh," papar David ketika ditemui di Pacific Place, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).