Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed
Minggu, 08 Agustus 2010 – 09:47 WIB
Dalam kasus gugatan konsumen pertamanya tersebut, wakil sekretaris DPC Peradi Jakarta Pusat itu berhadapan dengan Secure Parking. Kubu Anny menuntut ganti rugi Rp 60 juta sesuai harga pembelian. Hingga tingkat kasasi di MA, David berhasil memenangkan perkara tersebut. "Kemenangan itu bisa mengubah pemikiran masyarakat Indonesia bahwa ternyata mobil yang hilang di area parkir bisa diganti."
Dari situ, David mulai tertarik menangani perkara-perkara sejenis. Sejak 2000 hingga sekarang, sudah lebih dari sepuluh kasus gugatan konsumen dia tangani. Di antaranya, kasus kehilangan mobil dan motor di pelataran parkir hingga perkara delayed penerbangan seperti yang dia alami. Mayoritas di antaranya berhasil dimenangkan David dan kliennya. "Sebagian lagi masih dalam pemeriksaan kasasi di MA," ujarnya lalu tersenyum.
Yang istimewa, David tidak tergolong pengacara yang mengedepankan materi. Untuk beberapa kasus yang menyangkut klien tidak mampu, dia menggratiskan biaya jasanya (prodeo). Salah satunya ketika dia membela Wisnu Priambodo atas kasus penolakan pembayaran klaim meninggalnya istrinya.