Mulkan Sempat Kabur ke Bengkulu Seusai Membunuh & Mengubur Ayah Tiri, Tuh Tampangnya
Senin, 11 Juli 2022 – 23:56 WIB
“Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti, dua buah senjata tajam jenis pisau dan parang, dan linggis untuk menggali kubur serta baju dikenakan korban diamankan,” tambahnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Tersangka jelasnya diancam melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(asb/linggau pos)