Muluskan Talangan, PLPS Direkayasa
Skandal Bank CenturySenin, 23 November 2009 – 14:11 WIB
Dikatakan Hadi, PMS tahap kedua sebesar Rp2,2 triliun disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dengan permintaan dari manajemen Bank Century. Ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 tidak memungkinkan LPS untuk memberikan bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas.
Karena itu, LPS kemudian melakukan perubahan ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 dengan PLPS No 3/PLPS/2008 tanggal 5 Desember 2008 dimana LPS dapat memenuhi kebutuhan liquiditas bank gagal sistemik. Bersamaan dengan perubahan PLPS tersebut, pada tanggal yang sama, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan Bank Century untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp2,2 triliun.