Mulut Manis..Dua Ibu Nekat Tipu Bos Rental Mobil
Rabu, 01 Februari 2017 – 06:17 WIB
Karena tenggang waktu sewa habis, korban berupaya menanyakan sisa kekurangan uang sewa kepada tersangka.
Sadar jika mobilnya telah digadaikan, korban lalu membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka dua perempuan, dijerat dengan pasal 372 KUHP, 378 tentang penipuan penggelapan, sementara dua lainya hanya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah," kata Kompol Sujipto. (pul/jpnn)