Mulyadin Akui, Antar Uang Suap
jpnn.com - Seperti sidang sebelumnya pada Senin (20/10) lalu, sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Kabag Hukum Setdakab Lobar Mulyadin SH MH dan salah seorang anggota Komisi III (Komisi C) DPRD Lobar Kaswadi.
Saksi yang pertama dihadirkan oleh majelis hakim dalam sidang yang dimulai pukul 12.50 WIB dengan terdakwa H Iskandar ini adalah Mulyadin SH MH, setelah itu baru disusul Kaswadi.
Sebelumnya, sempat berkembang rumor kalau saksi Mulayadin SH MH terancam tak bisa hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ruislag eks kantor bupati Lobar di Pengadilan Tipikor. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini tengah meringkuk di ruang tahanan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari tim penyidik Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta, lantaran telah tertangkap basah saat asyik pesta ekstasi di salah satu diskotik di Jakarta, pada Sabtu malam (malam Minggu, 18/10) lalu.
Namun, dengan bermodalkan surat panggilan dari Pengadilan Tipikor, akhirnya tersangka Mulyadin mendapat persetujuan dari Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Polisi Arman Depari untuk mengikuti persidangan. Konsekuensinya, selama persidangan berlangsung tersangka Mulyadin tetap dalam pengawalan polisi (berpakaian preman, Red) dari Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta.
Di depan persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Hj Martini Madya, saksi Mulyadin menjelaskan kalau dirinya dijadikan sebagai perantara oleh Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein untuk menyerahkan uang ''suap'' ke Lalu Kaswadi (Anggota Komisi III DPRD Lobar, Red) sebesar Rp70 juta.
Hanya saja, uang itu tidak diserahkan seluruhnya oleh Mulyadin, melainkan yang diserahkan hanya Rp60 juta. ''Rp5 juta untuk saya dan sisanya saya serahkan ke teman-teman Anggota Komisi III DPRD Lobar untuk biaya rapat,'' kata Mulyadin sembari mengungkapkan saat menyerahkan uang Rp60 juta itu disertai dengan penandatanganan kuitansi oleh Kaswadi.
Sementara itu, saksi Kaswadi pun mengakui kalau dirinya mendapat titipan uang Rp60 juta dari Direktur VLI Izzat Husein melalui perantara Mulyadi. ''Karena ini titipan, ya saya terima. Tapi, soal tandatangan kuitansi saya tidak ingat,'' katanya.
Majelis hakim kemudian melontarkan pertanyaan ''Uang itu saudara kemanakan? Apa saudara ini tidak tahu kalau saudara ini adalah wakil rakyat, kenapa terima uang itu? Apa itu memang sudah menjadi kebiasaan?''. Mendengar pertanyaan seperti itu, Kaswadi sempat terdiam sejenak. Beberapa saat kemudian dia kembali buka mulut untuk menjawab pertanyaan majelis hakim. ''Uang itu saya bagi-bagi ke teman-teman di Komisi III selaku komisi yang membidangi pembangunan. Yakni Jamhur Rp30 juta, Saihu Masri Rp25 juta dan Diyanul Hayezi Rp5 juta,'' ungkapnya sembari menjelaskan kalau ketua Komisi III DPRD Lobar juga telah mengetahui prihal dana Rp60 juta tersebut.