Munarman belum Bisa Dijenguk Pengacara, Begini Penjelasan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman masih belum bisa dijenguk pengacaranya pascatiga hari ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri karena dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme. Munarman saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan mengenai alasan kenapa pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan ditahan. Menurut dia, penanganan kasus terorisme berbeda dengan pidana umum lainnya.
"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Dia menegaskan bahwa saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Menurutnya, penelusuran kasus tersebut membutuhkan konsentrasi. Penyidik, kata dia, ingin fokus terhadap kasus tersebut.
Sekali lagi, Ramadhan mempertegas alasan Munarman belum bisa dijenguk. “Jadi, saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," ungkap Ramadhan.
Seperti diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan, Banten, Selasa (27/4).
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.