Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Dia Jawab Begini saat Ditanya Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
JPU menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Seusai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.