Munarman Dituntut Hukuman Mati? Kuasa Hukum: Itu Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekjen FPI Munarman, Aziz Yanuar membantah kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Itu hoaks. Sekarang (sidang, red) saja masih pemeriksaan saksi fakta dari JPU. Kadang kita gampang dibodohi oleh berita enggak jelas," kata Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (3/2).
Aziz Yanuar juga mengatakan hampir semua saksi fakta yang ada di BAP maupun di sidang itu diduga bukan memberikan keterangan fakta, tetapi banyak menyimpulkan, berpendapat, interpretasi, pemahaman, dan perasaan.
"Ini jelas bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 butir 26 bahwa saksi adalah orang yang memberi keterangan baik di penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang dia dengar sendiri, dia lihat, dan dia mengalami sendiri," kata Aziz.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu juga mengeklaim seminar yang dianggap baiat di Makassar dilanjutkan dengan konvoi dijaga ketat oleh aparat keamanan pada 24-25 Januari 2015.
"Namun, saat itu tidak ada tindakan apa pun dari aparat keamanan, bahkan saksi AR kemarin menyatakan setelah kejadian seminar, beberapa hari kemudian langsung lapor kegiatan itu ke Polres dan Polda dan tidak ada tindakan apa pun," kata Aziz.
Namun, lanjut Aziz, beberapa tahun kemudian, tepatnya 2021, kegiatan itu dipermasalahkan berujung penangkapan Munarman.
"Bertahun-tahun kemudian, tepatnya 2021 baru itu dipermasalahkan. Ada apa ini?" kata Aziz.