Munarman eks FPI: Mereka Menzalimi Organisasi yang Sudah Syahid
Kamis, 07 Januari 2021 – 12:25 WIB
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca Juga:
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata Natsir dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (5/1). (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: