Munarman Mengungkap Fakta Ini dalam Sidang Eksepsi, Nada Suaranya Meninggi
Hal itu menurutnya cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, dan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karena itu penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ujar Munarkan dengan nada suara meninggi.
Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu. Saat itu, mantan aktivis HAM tersebut mengikuti persidangan secara virtual.
Baca Juga: Begini Reaksi Penghuni Rutan Saat Tidur Bareng dengan Terdakwa Pencabulan 13 Santriwati
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: