Munarman VS Tempo, Babak Mediasi
Senin, 24 November 2008 – 20:40 WIB
Selain itu, lanjut Syamsul, akibat pemberitaan yang terindikasi fitnah tersebut, penggugat minta tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp13.001.234.000 kepada para tergugat. Ada tiga pihak yang digugat Munarman. Mereka itu ialah PT Tempo Inti Media Harian (tergugat I), Pimred Koran Tempo S Malela Mahargasari (tergugat II), dan Ahmad Suaedi selaku Direktur Wahid Institute (tergugat III).
”Kalau di persidangan pekan lalu, dalam mediasi yang dipimpin hakim Soeharto SH, tergugat I dan tergugat II melalui kuasa hukumnya (LBH Pers), menyatakan bersedia untuk memuat hak jawab. Namun kami penggugat tetap pada tuntutan semula, yaitu minta permohonan maaf dan ganti rugi,” beber Syamsul.