Muncikari Anggita Sari Bakal Ngadem di Tahanan lagi?
SURABAYA - Alfania Tiarsasila, muncikari artis Anggita Sari, pekan lalu tertangkap lagi. Padahal, Alfania baru keluar dari penjara tiga pekan sebelumnya. Perempuan berparas manis itu bisa melenggang dari bui lebih awal karena mengajukan cuti bersyarat (CB).
Seharusnya, Alfania baru bisa bebas murni pada 4 Juni 2016. Tapi, dia meninggalkan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) pada 29 Maret lalu berkat CB tersebut. Saat itu dia baru menjalani pidana penjara enam bulan. Masih ada "kewajiban" untuk menuntaskan hukuman selama lebih dari dua bulan.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi Alfania jika dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana lagi. Sesuai dengan aturan, napi yang bebas lebih awal melalui CB, pembebasan bersyarat (PB), dan cuti menjelang bebas (CMB) harus membayar "utang" hukuman jika mereka terjerat perkara lagi. Yakni, mengganti pidana yang belum dilakoni sesuai dengan jadwal bebas murni.
"Saat dipenjara lagi, pidana yang dulu belum tuntas harus dijalani," kata Kasubsi Registrasi dan Perawatan Tahanan Rutan Kelas I Surabaya M. Mukaffi.
Dengan begitu, Alfania bakal lebih lama berada di tahanan. Selain hukuman baru, dia harus melakoni kekurangan hukuman yang lama.
Kasi Pelayanan Rutan Kelas I Surabaya Aris Sakuriyadi menambahkan, permohonan CB napi diajukan melalui rutan. Tim pengamat pemasyarakatan (TPP) selanjutnya mengadakan sidang untuk membahas permohonan tersebut. "Jika permohonan disetujui TPP, CB diajukan ke Kanwil Kemenkum HAM Jatim," katanya.
Menurut Aris, SK CB cukup berasal dari rutan karena pidana napi yang mengajukan permohonan tidak tinggi. Kurang dari setahun tiga bulan. Dengan syarat, mereka telah menjalani pidana minimal enam bulan. Selain itu, tidak pernah melakukan pelanggaran di rutan dan ada pihak yang menjamin. Misalnya, keluarga atau saudara napi.
Penjamin itulah yang harus "mengawasi" napi selama di luar penjara sebelum mereka dinyatakan bebas murni. Pengawasan diperlukan agar napi tidak melakukan tindak pidana lagi. "Jika melanggar hukum lagi, CB dicabut," tegas Aris. (may/did/c7/ady/flo/jpnn)