Muncikari Cabe-Cabean di Kedai Kopi Akhirnya Ditangkap Saat....
jpnn.com - JAKARTA – Muncikari Torik Sulistyo (50) ditangkap di kediamannya Jalan Timbul IV, RT 08/RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Torik mendirikan usaha kedai kopi untuk melancarkan bisnis esek-esek yang digelutinya selama dua tahun itu.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayakari mengatakan pelaku ditangkap saat menunggu seorang pelanggan. Sementara, ketika ditangkap, polisi juga mengamankan dua orang perempuan di bawah umur dari kedai tersebut.
“Jadi pada saat penggerebekan tersangka sedang menunggu pelanggan dengan dua korbannya yang berinisial M dan R di warung kopinya, korbannya anak dibawah umur,” tandasnya.
Peristiwa penangkapan bermula saat warga Jalan Timbul IV mengaku resah dengan wilayahnya lantaran kedai itu selalu ramai dengan orang baru dan perempuan yang kerap berkumpul bergantian hingga malam hari.
Warga lantas menyambangi Polsek Jagakarsa dan melaporkan keresahan yang dialami mereka.
“Kami bekerja sama dengan masyarakat, masyarakat mendapatkan laporan banyak orang tak dikenal, kita gerebek, kita amamkan satu tersangka dan dua korban disana,” ujar Sri.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76i junto Pasal 88 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(Mg4/jpnn)