Muncikari Pelajar Tawarkan Mahasiswi Rp 1,5 Juta Sekali Ngamar
Keduanya berkilah aksi ini baru pertama kali dilakukan. Sebab, yang menyediakan perempuan adalah temannya yang lain berinisial DK.
“Ada orang hubungi dan minta carikan perempuan. Saya hubungi DK. Kami ini Cuma disuruh mengantar,” ungkap BD. Sementara DA, berkilah jika dirinya hanya diajak oleh BD. Ia dijadikan dalih apabila korban mengalami kesulitan mendapat izin keluar dari rumah ataupun kontrakan.
“Baru kenal galo kami ini, Pak. Baru sekali ini aku ikut. Tapi langsung ditangkap,” kata perempuan yang memiliki tato di lengan kanan tersebut.
Kedua muncikari ABG tersebut bakal dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau Pasal 296 KHUP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Sementara Ed, berstatus sebagai saksi korban akan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. (aja)