Muncikari Penyedia PSK Anak Buronan FBI Ditangkap di Lebak
Total uang yang berhasil dibawa kabur oleh Medlin mencapai 722 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun.
Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016,
tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin.
Saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan menunggu kesepakatan ekstradisi antara Mabes Polri dan Kedubes AS.
Dalam perkara prostitusi anak tersebut polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Medlin juga diketahui pernah dua kali dihukum penjara selama dua tahun pada 2006 dan 2008 oleh Pengadilan Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!