Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muncul Rumor Kebijakan Validasi IMEI Bakal Ditunda, Pelaku Industri Khawatir

Kamis, 02 April 2020 – 14:38 WIB
Muncul Rumor Kebijakan Validasi IMEI Bakal Ditunda, Pelaku Industri Khawatir - JPNN.COM
Ilustrasi Ponsel. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan validasi IMEI direncanakan akan mulai diberlakukan pada 18 April mendatang.

Kebijakan dengan skema white list itu akan memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang IMEI-nya tidak terdaftar di perangkat Sibina (sistem informasi basis data IMEI nasional), yang ada di Kementerian Perindustrian.

Namun, di tengah persiapan tersebut, ada  kekhawatiran dari para pelaku industri  ponsel seperti yang dirasakan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).

Pasalnya, ada rumor bahwa aturan tersebut akan ditunda karena adanya wabah virus Corona sampai enam bulan ke depan. Menurut Ketua Umum APSI, Hasan Aula, sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kebijakan validasi IMEI.

Berdasarkan pengamatannya, masyarakat sudah tersosialisasi dengan rencana kebijakan tadi dan mereka kini hanya mau membeli ponsel pintar dari gerai resmi, tidak mau lagi mencari barang BM.

“Ketika aturan itu diterapkan masyarakat tidak perlu berbuat apa pun, karena ponsel lama baik ponsel resmi maupun BM yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020, tidak akan mendapat dampak apa-apa,” ungkap Hasan.

Hal senada diungkapkan Andi Gusena, Direktur Marketing Advan yang mengkhawatirkan jika  aturan tersebut ditunda maka akan menderaskan kembali impor ponsel BM. Apalagi, lanjut Andi, ia mendengar rumor bahwa usulan masa tundanya hingga enam bulan.

“Bayangan cerah ke depan bagi industri ponsel langsung pupus. Kebijakan itu sebaiknya langsung saja diterapkan jangan ditunda,” ungkap Andi.

Kebijakan dengan skema white list itu akan memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang IMEI-nya tidak terdaftar di perangkat Sibina, yang ada di Kementerian Perindustrian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News