Muncul Telegram Pembubaran Ormas, FPI: Semua Anggota Harap Tenang
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyikapi santai terkait adanya Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas.
Dia juga menyebut telegram itu hoaks atau tidak benar.
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Aziz lantas mempertanyakan soal Perppu yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut.
Dia menyebut Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (25/12).
Aziz juga mempertanyakan pasal yang memerinci nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu.
Menurut dia, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.